Direktur Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertanggungjawab kepada Rektor dan Wakil Rektor 1, mempunyai tanggungjawab dan tugas pokok dalam :
Merencanakan dan melaksanakan sistem penjamin mutu pada unit kerja di lingkungan Universitas
Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik dan non akademik
Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
Melakukan asesmen dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
Memandu, memfasilitasi, dan mengkoordinisasikan terlaksananya akreditasi program studi dan akreditasi institusi.
Melakukan asesmen mutu program, kegiatan, dan layanan manajemen pada unit kerja.
Menyajikan informasi yang terkait asesmen penjaminan mutu, akreditasi, sertifikasi dosen, dan hal lainnya yang berhubungan dengan penjaminan mutu.
Melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu.
Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik kepada Rektor.
SEKERTARIS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Sekertaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tanggungjawab dan tugas pokok membantu Ketua dalam penyelenggaraan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu yang meliputi :
Membuat perangkat dan panduan penjaminan mutu yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu program akademik dan non akademik.
Melakukan administrasi pada Lembaga Penjaminan Mutu yang meliputi administrasi pendanaan, persuratan, dan penginventarisasian pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu, koordinasi dengan unit kerja yang terkait
Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sistem penjaminan mutu, dan bertindak sebagai pelaksana harian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), bilamana ketua berhalangan tidak tetap.
Menyiapkan bahan, menyusun, dan membuat laporan pada setiap kegiatan sistem penjaminan mutu kepada Rektor atas koordinasi Ketua
Menghimpun, mengolah, menyusun, dan menginventarisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan sistem penjaminan mutu, untuk keperluan pembuatan laporan tahunan Universitas.
Mengarsipkan, memelihara, dan menata penyimpanan semua dokumen/data serta sarana dan prasarana yang ada pada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
SATUAN PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mempunyai tugas dan kewenangan :
Merumuskan kebijakan sistem penjaminan mutu internal
Mengkoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel
Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu.
Memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan Universitas Islam Nusantara atau institusi mitra.
SATUAN PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL (SPME)
Satuan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) mempunyai tugas dan kewenangan :
Memastikan kesiapan institusi dan atau program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Membuat perangkat kerja dalam rangka penerapan sistem penjaminan mutu eksternal
Mensosialisasikan dan melakukan pelatihan sistem penjaminan mutu eksternal
Memfasilitasi asesmen lapangan (AL) akreditasi program studi dan institusi.
Memfasilitasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi Program Studi, Fakultas dan Universitas
Melakukan asesmen internal dokumen borang Universitas, Fakultas dan Program Studi
Menfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan program studi baru.
Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu eksternal secara berkala kepada Direktur LPM
Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu eksternal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)
Unit Penjaminan Mutu (UPM) menyelenggarakan fungsi sebagai pengendali mutu dan pengembang sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di tingkat fakultas yang terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu Universitas secara menyeluruh.
Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasi di tingkat Fakultas.
Melakukan pendampingan penyusunan kurikulum, pendampingan penyusunan dokumen evaluasi diri atau borang akreditasi, dan sosialisasi kebijakan universitas untuk kegiatan rutin pelaksanaan evaluasi-evaluasi internal.
Memberikan analisa secara berkala setiap semester terhadap EVISEM (Evaluasi Internal Semester) setiap prodi di Fakultas untuk kemudian dievaluasi oleh Dekan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di fakultas
Penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan
Melakukan pendampingan kegiatan prodi dalam pembaharuan akreditasi prodi-prodi di Fakultas yang telah habis masa akreditasinya