Menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, kompeten dan profesional di bidangnya serta tangga terhadap masalah di lingkungannya,
Mengembangkan dan menyebarluaskan karya ilmiah yang unggul dan inovatif berorientasi HKI terutama Paten serta komersialisasi paten,
Dapat mengaplikasikan nilai-nilai filosofis Uninus ke dalam berbagai bidang ilmu, melalui berbagai bentuk kajian yang unggul dan inovatif, serta diterapkan untuk meningkatkan martabat dan taraf hidup masyarakat,
Menghasilkan kinerja institusi yang efisien dan efektif untuk menjamin peningkatan kualitas pelaksanaan tridharma yang berkelanjutan, dan
Terwujudnya networking dengan berbagai pihak untuk menunjang perkembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan civitas akademika.
Asas dan Prinsip SPMI Uninus
Sistem Penjaminan Mutu Uninus berlandaskan kepada landasan filosofis dan landasan yuridis. Landasan filosofis dari SPM Uninus tidak terlepas dari landasan filosofis sistem pendidikan tinggi di Uninus. Di antara landasan filosofis yang melandasi penyelenggaraan perguruan tinggi di Uninus adalah nilai kejujuran (shidiq), bertanggung jawab (amanah), mendidik dan komunikatif (tabligh), dan cerdas (fathanah). Nilai nilai tersebut dijabarkan menjadi 6 sistem nilai atau yang dikenal dengan Enam Nilai Dasar Keuninusan, yakni Nilai Teologis (nilai ketuhanan), Nilai Teleologis (nilai kebermanfaatan), Nilai Logis (nilai rasional), Nilai Etis (nilai keberadaban), Nilai Estetis (nilai keindahan), Nilai Fisiologis (nilai fisik).
Adapun landasan yuridis dari Sistem Penjaminan Mutu Uninus adalah sebagai
berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Uninus sesuai dengan UU Dikti dan permeristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti yaitu:
Otonom
SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh Uninus, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi, Fakultas, dan pada aras perguruan tinggi.
Terstandar
SPMI menggunakan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Uninus
Akurasi
SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat
Terencana dan Berkelanjutan
SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus
Terdokumentasi
Setiap langkah PPEPP dalam SPMI harus ditulis dalam suatu dokumen dan didokumentasikan secara sistematis.